Seringnya pejabat Eselon III dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setda Prov) memberi keterangan pers kepada wartawan baik media cetak maupun media elektronik mendapat warning keras dari Sekretaris Porvinsi Sulut Ir. Siswa R Mokodongan.
Sebaliknya pejabat eselon III yang berwenang memberikan keterangan pers ke media hanyalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Sulut dan bagi pejabat lainnya dilarang keras, beber Mokodongan.
Penegasan Mokodongan tersebut, disampaikannya pada rapat kerja dan pengarahan kepada jajaran Pemprov sulut di ruang Mapalus kantor Gubernur, Senin (4/07) kemarin.
Ini warning bagi para pejabat Eselon III jangan lagi doyan memberi keterangan pers kemedia.”Masing-masing kita sudah ada tupoksinya sendiri-sendiri, jadi jangan lagi kita mengambil tupoksi dari Kabag Humas selaku jubir pemprov Sulut,” sembur Mokodongan.
Namun bagi SKPD di luar Sekretariat Daerah dalam memberikan keterangan pers harus se ijin Kepala SKPDnya.
Mokodongan beralasan Kabag Humas diangkat sebagai juru bicara Pemprov Sulut berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2011 Tentang penguatan fungsi kelembaggaan Kabag humas yang bertindak selaku juru bicara Gubernur Sulut.
Karena itu diharapkan setiap SKPD di lingkungan Pemprov Sulut yang mau membahas dan mengeluarkan kebijakan yang baru harus melibatkan Kabag humas dalam fungsinya sebagai jubir Gubernur Sulut, jelas Mokodongan.(Kabag Humas Christian Sumampow, SH MEd selaku jubir pemprov sulut).
Filed under: Info Pemerintahan |
Leave a Reply